Daftar Mahram

Daftar mahram secara ringkas adalah sebagai berikut :

1. Mahram karena nasab

Ibu kandung dan kaum ibu yang mempunyai hubungan nasab dengan anda, misalnya nenek, ibunya nenek, dan seterusnya, baik dari pihak ibu ataupun dari pihak bapak

Anak wanita dan semua wanita yang memiliki hubungan nasab dengan anda, seperti : anak, cucu, anaknya cucu, dan seterusnya ke bawah.

Saudara kandung wanita

Bibi (saudara wanita ayah)

Bibi (saudara wanita ibu)

Anak wanita dari saudara laki-laki (keponakan)

Anak wanita dari saudara wanita (keponakan)

2. Mahram karena pernikahan

Ibu dari istri (ibu mertua)

Anak wanita dari istri (anak tiri)

Istri dari anak laki-laki (menantu peremuan)

Istri dari ayah (ibu tiri)

3. Mahram karena penyusuan

Ibu yang menyusui

Ibu dari wanita yang menyusui (nenek)

Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya (nenek)

Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan)

Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui

Saudara wanita dari ibu yang menyusui.

Selain daftar di atas, ada juga mahram yang sifatnya hanya sementara. Hanya mengharamkan menikah dengannya, tetapi tetap tidak boleh melihat auratnya maupun berduaan dengannya. Misalnya yaitu istri teman/istri orang lain.

Sayangnya, masyarakat kita banyak yang tidak memahami hal ini. Saudara sepupu dianggap masih keluarga dekat, sehingga diperlakukan seperti saudara sendiri. Padahal sebenarnya bukan, sehingga haram bagi laki-laki dan wanita yang memiliki hubungan sepupu untuk :

1. Berduaan (berkhalwat) jika tanpa disertai mahram

2. Melihat auratnya

Dalam kitab Nizhamul Ijtimai fil Islam karya Syaikh Taqiyuddin an Nabhani bab Wanita-Wanita Yang Haram Dinikahi dijelaskan sebagai berikut :

Wanita-wanita yang haram dinikahi telah disebutkan pengharamannya dengan jelas di dalam al-Quran dan as-Sunnah. Artinya, dasar pengharamannya adalah al-Quran dan as-Sunnah. Di dalam al-Quran, Allah Swt. berfiman:

Janganlah kalian mengawini wanita-wanita yang telah dikawin oleh bapak-bapak kalian, kecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya tindakan semacam itu amat keji, dibenci Allah, dan jalan yang paling buruk. (QS an-Nisâ’ [4]: 22)

Diharamkan atas kalian ibu-ibu kalian; anak-anak perempuan kalian; saudara-saudara perempuan kalian; keponakan perempuan anak saudara laki-laki kalian; keponakan perempuan anak saudara perempuan kalian; mertua wanita kalian; anak-anak tiri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian pergauli—tetapi jika kalian belum menggauli istri kalian itu (sementara ia sudah kalian cerai), maka tidak kalian tidak berdosa mengawininya; menantu perempuan istri anak kandung kalian; upaya menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara—kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang; dan para wanita yang telah bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki sebagaimana ketetapan Allah atas kalian. Di luar mereka adalah halal bagi kalian. (QS an-Nisâ [4]: 23-24)

Sementara itu, di dalam as-Sunnah terdapat riwayat dari Abû Hurayrah r.a. yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda sebagai berikut:

Janganlah seorang pria Muslim menghimpun seorang wanita dengan bibinya (dari pihak ibunya) atau bibinya (dari pihak bapaknya).

‘Aisyah r.a. juga menuturkan, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa Rasulullah saw. bersabda demikian:

Sesungguhnya persusuan itu (akan) mengharamkan apa yang telah diharamkan melalui (sebab) kelahiran.

Dari kedua sumber di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

§ Sama sekali diharamkan menikahi ibu dan setiap wanita yang bernisbat (memiliki hubungan nasab) kepadanya melalui kelahiran, baik yang biasa disebut dengan ibu yang sebenarnya (ibu kandung) yang telah melahirkan anda, atau ibu dalam makna kiasan, yaitu wanita yang telah melahirkan ibu anda (nenek), dan begitu seterusnya. Di antara mereka adalah: kedua nenek anda, baik dari pihak ibu ataupun dari pihak bapak; kedua buyut anda, yakni nenek ibu anda dan nenek bapak anda; dan terus demikian silsilahnya hingga ke atas, baik yang mewarisi maupun yang tidak mewarisi. Semuanya disebut sebagai kaum ibu yang haram dinikahi.

§ Sama sekali diharamkan menikahi anak-anak perempuan anda dan setiap perempuan yang bernisbat (memiliki hubungan nasab) kepada anda melalui kelahiran, seperti: anak kandung perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki maupun dari anak perempuan, dan begitu terus silsilahnya hingga ke bawah, baik yang mewarisi maupun yang tidak mewarisi. Semuanya disebut sebagai anak-anak perempuan yang haram dinikahi.

§ Haram secara mutlak menikahi saudara-saudara perempuan anda dilihat dari tiga aspek: dari ibu dan bapak kandung; dari bapak (saudara perempuan sebapak); dan dari ibu (saudara perempuan seibu).

§ Haram menikahi bibi dari pihak bapak, dilihat dari tiga sisi serta saudara perempuan kakek dan seterusnya hingga ke atas; baik dari pihak ibu ataupun dari pihak bapak; baik kakek dekat ataupun kakek jauh; baik yang mewarisi ataupun yang tidak mewarisi.

§ Haram menikahi bibi dari pihak ibu dilihat dari tiga sisi, serta saudara perempuan nenek dan seterusnya hingga ke atas. Sebab, setiap nenek memiliki ibu, dan setiap saudara perempuan nenek adalah bibi yang haram dinikahi.

§ Haram menikahi keponakan perempuan anak saudara laki-laki dan setiap wanita yang bernisbat (memiliki hubungan nasab) kepada saudara laki-laki melalui kelahiran. Mereka haram dinikahi dilihat dari sisi bahwa mereka juga saudara, begitu juga keponakan perempuan anak saudara perempuan.

§ Haram menikahi ibu-ibu persusuan, yaitu mereka yang telah menyusui anda. Begitu juga ibu-ibu serta nenek-nenek mereka dan seterusnya hingga ke atas, sesuai dengan apa yang telah disebutkan dalam pertalian nasab. Setiap wanita yang telah menyusui anda berarti ibu anda. Setiap kali anda menyusu kepada seorang wanita berarti ia adalah ibu anda. Setiap kali anda menyusu kepada seorang wanita, sementara wanita tersebut menyusui pula perempuan lain, atau ia meyusui anda sementara ia sendiri sepersusuan, meskipun hanya beberapa kali menyusu, berarti ia adalah saudara perempuan anda yang haram anda nikahi.

§ Haram menikahi ibu mertua. Siapa saja yang telah menikahi seorang wanita, berarti haram atas dirinya menikahi ibunya, baik karena adanya hubungan nasab ataupun karena persusuan; baik kerabat dekat ataupun jauh, semata-mata karena adanya akad; baik anaknya telah digaulinya ataupun belum. Dalam hal ini, ‘Amr ibn Syu‘aib telah menuturkan riwayat dari bapaknya, sementara bapaknya menerimanya dari kakeknya. Disebutkan bahwa Nabi saw. bersabda sebagai berikut:

Siapa saja yang mengawini seorang wanita, kemudian ia menjatuhkan talak kepadanya sebelum ia menggaulinya, maka tidak menjadi soal jika ia mengawini anak tiri perempuan (dari mantan istrinya itu ), tetapi tidak halal baginya mengawini ibu mantan istrinya (mantan ibu mertuanya) itu.

§ Haram menikahi anak-anak tiri perempuan istri anda yang telah anda gauli. Mereka adalah anak tiri dan tidak haram untuk dinikahi, kecuali jika ibu-ibu mereka telah anda gauli. Termasuk ke dalam golongan ini adalah setiap anak tiri perempuan dari istri, baik karena adanya hubungan darah ataupun karena hubungan persusuan; baik hubungannya dekat ataupun jauh; baik mewarisi ataupun tidak mewarisi, sesuai dengan predikatnya sebagai anak-anak perempuan. Jika ibunya telah digauli, haram atas mantan suaminya mengawini anak mantan istrinya (mantan anak tirinya), baik ia berada dalam pemeliharaannya ataupun tidak. Sebab, potongan ayat yang berbunyi demikian:

.…yang berada dalam pemeliharaan kalian

merupakan predikat yang diberikan sesuai dengan kegaliban faktanya, dan tidak menyimpang dari syarat-syarat yang dapat mengeluarkannya. Sebaliknya, potongan ayat yang berbunyi demikian:

….dari istri yang telah kalian pergauli

inilah yang telah mengeluarkannya, yang dijelaskan dengan gamblang oleh potongan ayat berikutnya yang berbunyi:

….tetapi jika kalian belum bercampur dengan istri kalian itu (sementara dia sudah kalian ceraikan), maka kalian tidak berdosa jika mengawininya. (QS an-Nisâ’ [4]: 23)

"Artinya, jika seorang pria belum menggauli istrinya (yang kemudian diceraikannya), maka ia tidak diharamkan mengawini anak perempuan dari mantan istrinya (mantan anak tirinya)."

§ Haram sama sekali mengawini menantu perempuan. Seorang pria haram mengawini istri dari anak laki-lakinya dan istri dari cucu laki-laki dari anak perempuannya, baik karena adanya hubungan darah ataupun karena hubungan persusuan; baik hubungannya dekat ataupun jauh, semata-mata karena akad; baik menantu perempuannya itu sudah digauli oleh anak laki-lakinya ataupun belum.

§ Haram mengawini istri-istri bapak (ibu tiri). Seorang pria haram mengawini ibu tirinya, baik hubungannya dekat ataupun jauh; mewarisi ataupun tidak mewarisi; baik karena adanya hubungan darah ataupun karena hubungan persusuan. Dalam hal ini, An-Nasâ’î menuturkan bahwa Barrâ’ ibn ‘Azib pernah berkata demikian:

Aku pernah bertemu dengan pamanku, sementara ia sedang membawa sebuah panji. Aku lalu bertanya kepadanya, “Apa yang engkau inginkan (dengan panji itu)?” Pamanku menjawab, “Aku telah diutus oleh Rasulullah saw. menjumpai seorang pria yang telah mengawini istri bapaknya (ibu tirinya) untuk aku penggal lehernya atau aku bunuh.”

§ Haram menghimpun dua orang wanita yang bersaudara, baik karena adanya hubungan darah ataupun hubungan persusuan; baik dari kedua orang tua yang sama ataupun hanya karena satu bapak atau karena satu ibu; baik sebelum digauli ataupun sesudah digauli. Jika ia telah terlanjur mengawininya dengan akad yang sama, maka akadnya dipandang rusak (fasad).

§ Haram menghimpun seorang wanita dengan bibinya dari pihak bapak atau bibinya dari pihak ibu. Dalam hal ini, Abû Hurayrah r.a. menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda sebagai berikut:

Seorang pria tidak boleh menghimpun (untuk dikawini, pen) seorang wanita dengan bibinya dari pihak bapaknya ataupun dengan bibinya dari pihak ibunya.

Dalam riwayat Abû Dâwud, redaksinya berbunyi demikian:

Seorang wanita tidak dinikahi bersama dengan bibinya dari pihak bapak; tidak juga bibinya itu dinikahi bersama dengan keponakan perempuan anak saudara laki-lakinya. Seorang wanita tidak dinikahi bersama dengan bibinya dari pihak ibu; tidak juga bibinya itu dinikahi bersama dengan keponakan perempuan anak saudara wanitanya.

§ Haram mengawini wanita-wanita yang telah bersuami. Allah Swt. menyebut mereka dengan istilah muhshanât (yang terpelihara kehormatannya), karena mereka telah menjaga kehormatannya melalui pernikahan.

§ Haram menikahi wanita-wanita karena adanya hubungan persusuan sebagaimana haramnya mengawini wanita-wanita karena adanya hubungan darah. Setiap wanita yang haram dinikahi karena adanya hubungan darah, maka haram pula dinikahi karena adanya hubungan persusuan. Mereka adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi (baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu), keponakan perempuan anak saudara laki-laki, dan keponakan perempuan anak saudara perempuan. Semua itu dijelaskan secara gamblang dalam kaitannya dengan adanya hubungan darah. Nabi saw. bersabda:

Keharaman (wanita-wanita untuk dinikahi) karena faktor hubungan persusuan adalah sama dengan keharaman karena faktor hubungan darah.

Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan bahwa Nabi saw. bersabda demikian:

Persusuan mengharamkan apa yang diharamkan karena faktor kelahiran.

Sementara itu, ‘Aisyah r.a. bertutur sebagai berikut:

Sungguh beruntung saudara Abû al-Qâ‘îs yang telah meminta izin kepadaku setelah turunnya ayat mengenai hijab. Aku berkata kepadanya, “Demi Allah, tidak ada izin baginya hingga aku meminta izin kepada Raulullah saw., karena sesungguhnya saudara Abû Qâ‘îs bukanlah saudara sepersusuanku. Istrinyalah yang telah menyusuiku.” Rasulullah saw. kemudian masuk ke kamarku. Aku lalu berkata kepadanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya pria itu bukan saudara sepersusuanku. Istrinyalah yang telah menyusuiku.” Mendengar itu beliau berkata, “Izinkanlah dia karena dia adalah pamanmu. Semoga engkau memperoleh kebahagiaan.”

Faktor yang mengharamkan dalam persusuan adalah air susu itu sendiri. Pemilik air susu (shâhib al-laban) yang telah menyusui seseorang, menjadi haram bagi orang yang disusuinya, begitu pula orang-orang yang telah menyusu kepadanya. Keharaman ini berlaku baik pemilik air susu itu pria atau wanita, baik orang yang menyusu itu anaknya sendiri ataupun bukan. Dari sini bisa disimpulkan bahwa, seseorang boleh mengawini wanita yang menjadi saudara dari saudara sepersusuannya, tetapi ia tidak boleh mengawini saudara sepersusuannya, baik pria ataupun wanita. Jika seseorang telah disusui oleh seorang wanita, maka wanita itu telah menjadi ibunya karena faktor persusuan, dan suami wanita itu telah menjadi bapaknya, juga karena faktor persusuan. Anak-anaknya pun merupakan saudara-saudara sepersusuan baginya. Akan tetapi, saudara perempuan dari orang yang telah disusui tadi bukan merupakan saudara bagi saudara-saudaranya yang sepersusuan. Dengan demikian, bagi mereka (saudara sepersusuannya) boleh mengawini saudara perempuannya, karena faktor yang mengharamkannya adalah air susu, bukan yang lain.

Itulah wanita-wanita yang haram dinikahi. Wanita-wanita selain mereka tidak haram untuk dinikahi, sebagaimana firman Allah Swt.:

Dihalalkan bagi kalian selain dari mereka. (QS an-Nisâ’ [4]: 24)

Dalam konteks ini, dikecualikan wanita-wanita yang telah dijelaskan keharamannya, yaitu wanita dari golongan musyrik dan wanita yang telah bersuami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar