Perluasan Makna Fi Sabilillah Sebagai Mustahiq Zakat

Salah satu mustahiq zakat adalah fisabilillah. Dan sekarang banyak orang yang menafsirkan fisabilillah dengan tafsir yang yang sangat luas. Seperti untuk membangun lembaga pendidikan Islam, masjid dll. Intinya semua amal yang ada unsur di jalan Allah tidak masalah memakai dana zakat...?

Para ulama memang berbeda pendapat tentang makna mustahiq zakat yang satu ini, yaitu fi sabilillah. Perbedaan ini berangkat dari ijtihad mereka yang cenderung muwassain (meluaskan makna)dan mudhayyiqin (menyempitkan makna).

Sebagian ulama beraliran mudhayyiqin bersikeras untuk tidak memperluas maknanya, fi sabilillah harus diberikan tetap seperti yang dijalankan di masa Rasulullah SAW dan para shahabat, yaitu untuk para mujahidin yang perang secara pisik.

Sebagian ulama yang beraliran muwassa'in cenderung untuk memperluas maknanya sampai untuk biaya dakwah dan kepentingan umat Islam secara umum.

1. Pendapat Pertama

Jumhur ulama termasuk di dalamnya 4 imam mazhab (hanafi, maliki, syafi'i dan hanbali) termasuk yang cenderung kepada pendapat yang pertama (mudhayyiqin), merekamengatakan bahwa yang termasuk fi sabilillah adalahpara peserta pertempuran pisik melawan musuh-musuh Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.

Di kalangan ulama kontemporer yang mendukung hal ini adalah Syeikh Muhammad Abu Zahrah.

Perbedaannya bukan dari segi dalil, tetapi dari segi manhaj atau metodologi istimbath ahkam. Yaitu sebuah metode yang merupakan logika dan alur berpikir untuk menghasilkan hukum fiqih dari sumber-sumber Al-Quran dan Sunnah.

Mereka yang termasuk ke dalam pendapat ini adalah Jumhur Ulama.Dalilnya karena di zaman Rasulullah SAW memang bagian fi sabilillah tidak pernah digunakan untuk membangun masjid atau madrasah. Di zaman itu hanya untuk mereka yang jihad secara pisik saja.

Para ulama jumhur mengatakan bahwa para mujahidin di medan tempur mereka berhak menerima dana zakat, meskipun secara materi mereka cukup berada. Sebab dalam hal ini memang bukan sisi kemiskinannya yang dijadikan objek zakat, melainkan apa yang dikerjakan oleh para mujahidin itu merupakan mashlahat umum.

Adapun para tentara yang sudah berada di dalam kesatuan, di mana mereka sudah mendapatkan gaji tetap dari kesatuannya, tidak termasuk di dalam kelompok penerima zakat.

Namun seorang peserta perang yang kaya, tidaklah berperang dengan menggunakan harta yang wajib dizakati dari kekayaannya. Sebagai seorang yang kaya, bila kekayaannya itu mewajibakan zakat, wajiblah atasnya mengeluarkan harta zakat dan menyerahkannya kepada amil zakat.

Adapun bila kemudian dia ikut perang, dia berhak mendapatkan harta dari amil zakat karena ikut sertanya dalam peperangan. Tapi tidak boleh langsung di-bypass. Dia harus bayar zakat dulu baru kemudian menerima dana zakat.

Namun Abu Hanifah mengatakan bahwa seorang kaya yang ikut serta dalam peperangan, maka dia tidak berhak menerima dana dari harta zakat.

2. Pendapat Kedua

Sedangkan para ulama yang lain cenderug meluaskan makna fi sabilillah, tidak hanya terbatas pada peserta perang pisik, tetapi juga untuk berbagai kepentingan dakwah yang lain.

Di antara yang mendukung pendapat ini adalah Syeikh Muhammad Rasyid Ridha, Dr. Muhammad `Abdul Qadir Abu Farisdan Dr. Yusuf Al-Qradawi.

Dasar pendapat mereka juga ijtihad yang sifatnya agak luas serta bicara dalam konteks fiqih prioritas. Di masa sekarang ini, lahan-lahan jihad fi sabilillah secara pisik boleh dibilang tidak terlalu besar. Sementara tarbiyah dan pembinaan umat yang selama ini terbengkalai perlu pasokan dana besar. Apalagi di negeri minoritas muslim seperti di Amerika, Eropa dan Australia.

Siapa yang akan membiayai dakwah di negeri-negeri tersebut, kalau bukan umat Islam. Dan bukankah pada hakikatnya perang atau pun dakwah di negeri lawan punya tujuan yang sama, yaitu menyebarkan agama Allah SWT dan menegakkannya.

Kalau yang dibutuhkan adalah jihad bersenjata, maka dana zakat itu memang diperluakan untuk biaya jihad. Tapi kalau kesempatan berdakwah secara damai di negeri itu terbuka lebar, bagaimana mungkin biaya zakat tidak boleh digunakan. Bukankah tujuan jihad dan dakwah sama saja?

Oleh karena itu, dalam kitab Fiqhuz Zakah, Dr. Yusuf al-Qaradawi menyebutkan bahwa asnaf fi sabilillah, selain jihad secara pisik, juga termasukdi antaranya adalah:

1. Membangun pusat-pusat dakwah (al-Markaz Al-Islami) yang menunjang program dakwah Islam di wilayah minoritas, dan menyampaikan risalah Islam kepada non muslim di berbagai benua merupakan jihad fi sabilillah.

2. Membangun pusat-pusat dakwah (al-Markaz Al-Islami) di negeri Islam sendiri yang membimbing para pemuda Islam kepada ajaran Islam yang benar serta melindungi mereka dari pengaruh ateisme, kerancuan fikrah, penyelewengan akhlaq serta menyiapkan mereka untuk menjadi pembela Islam dan melawan para musuh Islam adalah jihad fi sabilillah.

3. Menerbitkan tulisan tentang Islam untuk mengantisipasi tulisan yang menyerang Islam, atau menyebarkan tulisan yang bisa menjawab kebohongan para penipu dan keraguan yang disuntikkan musuh Islam, serta mengajarkan agama Islam kepada para pemeluknya adalah jihad fi sabilillah.

4. Membantu para du'at Islam yang menghadapi kekuatan yang memusuhi Islam di mana kekuatan itu dibantu oleh para thaghut dan orang-orang murtad, adalah jihad fi sabilillah.

5. Termasuk di antaranya untuk biaya pendidikan sekolah Islam yang akan melahirkan para pembela Islam dan generasi Islam yang baik atau biaya pendidikan seorang calon kader dakwah/ da`i yang akan diprintasikan hidupnya untuk berjuang di jalan Allah melalui ilmunya adalah jihad fi sabilillah

Apakah pergi haji termasuk kategori fi sabilillah?

Al-Hanabilah dan sebagian Al-Hanafiyah mengatakan bahwa pergi haji ke baitullah itu masih termasuk kategori fi sabilillah. Mereka menggunakan dalil berikut ini:

Dari Ibnu Abbas ra bahwa seseorang menyerahkan seekor hewan untuk fi sabilillah, namun isterinya ingin pergi haji. Nabi SAW bersabda, "Naikilah, karena hajji itu termasuk fi sabilillah". (HR Abu Daud)

Maka seorang miskin yang berkewajiban haji berhak atas dana zakat, menurut pendapat ini. Asalkan hajinya haji yang wajib, yaitu haji untuk pertama kali. Sedangkan untuk haji yang sunnah, yaitu haji yang berikutnya, tidak termasuk dalam kategori ini.

Tidak Harus Menggunakan Dana Zakat

Karena perdebatan para ulama cukup hangat dalam masalah ini, antara yang pro dan kontra, maka tidak ada salahnya kita berpikir positif dan mencari jalan tengah yang aman dan selamat.

Misalnya, ketimbang kita terlalu memaksakan hukum zakat untuk sekedar membiayai proyek dakwah, mengapa kita tidak pikirkan sumber-sumber dana lainnya?

Sebenarnya di luar sistem zakat, dalam syariat Islam ini masih ada begitu banyak jenis infaq yang lebih fleksibel dan efektif untuk diterapkan, dan yang penting tidak akan menimbulkan masalah dari segi hukum dan aturannya.

Syariat zakat memang agak kaku dan kurang fleksible untuk digunakan dalam banyak kebutuhan. Setidak-tidaknya, masih banyak kendala masalah khilafiyah di dalamnya, yang akan menimbulkan pertentangan.

Sebagai contohnya adalah masalah zakat profesi, yang hingga kini para ulama tidak sepakat. Sebagian ulama menginginkan diberlakukannya zakat profesi namun sebagian lainnya tidak setuju dengan keberadaan zakat itu.

Contoh yang paling aktual adalah apa yang anda tanyakan, yaitu tentang khilafiyah makna fi sabilillah. Sebagian ulama bersikeras tidak memaknai keluar dari konteks di zaman nabi, yaitu hanya untuk mereka yang ikut dalam perang pisik dan pertempuran saja. Sebagian lainnya berusaha memperluas maknanya hingga segala bentuk dakwah dianggap sudah termasuk fi sabilillah. Maka pak ustadz meski sudah kaya, juga dapat dana dari zakat. Karena pak ustadz dianggap termasuk orang yang dalam kategori fi sabilillah.

Tentu saja masalah ini adalah masalah yang kontroversial, tetapi terjadi tarik menarik dari mereka yang setuju dan yang tidak. Dan kalau kita coba dalami argumentasi masing-masing kalangan, rasanya kok sama-sama benarnya. Sehingga sulit buat kita untuk menyalahkan salah satunya.

Jenis Infaq Selain Zakat

Tapi satu hal yang patut diingat bahwa baitulmaldi masa Rasulullah SAW bukan bersumber dari zakat semata. Ada begitu banyak jenis infaq yang bukan zakat, dengan ketentuan yang jauh lebih elastis, fleksible dan sekaligus visible untuk dikembangkan secara modern di zaman sekarang.

Misalnya, syariat wakaf yang unik itu, di mana orang yang berinfaq sama sekali tidak kehilangan hartanya, kecuali dia hanya melepas keuntungannya. Atau cara yang lain lagi adanya kebolehan buat pelaksana (nadzir) suatu waqaf untuk mengambil bagian. Dan tidak ada ketentuan batasan prosentase.

Berbeda dengan zakat yang dibatasi untuk amilnya hanya maksimal 1/8 saja, syariat waqaf tidak mengenal batasan itu. Semua tergantung kepada kesepakaan antara mereka yang berwaqaf dengan yang menjadi amilnya (nadzir). Nadzir berhak untuk mengajukan sistem sendiri atas persetujuan pihak yang memberi waqaf. Tidak seperti amil zakat yang semua aturannya harus mengacu kepada ketentuan langsung dari langit.

Intinya, syariat waqaf itu jauh lebih mudah dan elastis. Tapi di akhirat sangat berguna.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar